Lembaga Penjamin Mutu
Akademi Kepolisian
Lembaga Akademi Kepolisian adalah unit kerja fungsional di Akademi Kepolisian yang mendapatkan mandat untuk merencanakan , Melaksanakan, Mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik dan non akademik di lingkungan Akademi Kepoolisian sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. LPM Akpol bertugas menjalankan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan) standar mutu di akademi kepolisian agar berjalan dengan baik sesuai dengan standar mutu yang telah di tetapkan dalam bentuk CPL (Capaian Pembelajaran Lulusan) agar selaras dengan harapan pengguna lulusan akademi Kepolisian.
Struktur Organisasi
Akademi Kepolisian telah menetapkan unsur pelaksana fungsional penjaminan mutu secara berkelanjutan berdasarkan Surat Perintah Gubernur Akademi Kepolisian No: Sprin 67/XI/2015 tanggal 30 November 2015. Struktur LPM Akpol saat ini berdasarkan:
- Surat Perintah Gubernur Akademi Kepolisian No: Sprin/112/I/KEP/2026 tanggal 22 Januari 2026
- Surat Perintah Gubernur Akademi Kepolisian No: KEP/39/II/2026 tanggal 27 Februari 2026
- Surat Perintah Gubernur Akademi Kepolisian No: KEP/40/II/2026 tanggal 27 Februari 2026.














