SPMI
Kebijakan SPMI
Dokumen Kebijakan SPMI nomor : KEB/001/SPMI/AKPOL/2021 Akademi Kepolisian (Akpol) telah menetapkan Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sebagai pedoman utama dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan tinggi kepolisian. Kebijakan ini disusun berdasarkan visi, misi, dan tujuan strategis Akpol serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).
Dokumen kebijakan SPMI memuat arah kebijakan mutu yang melandasi seluruh kegiatan akademik, administrasi, serta pembinaan taruna agar selaras dengan prinsip profesionalitas, integritas, dan pelayanan prima. Melalui kebijakan ini, Akpol menegaskan komitmen kelembagaan untuk menumbuhkan budaya mutu secara konsisten dan berkelanjutan dalam setiap aspek penyelenggaraan pendidikan.
Pedoman penetapan siklus PPEPP
Dokumen Manual SPMI Nomor MAN/001/SPMI/AKPOL/2021 Manual SPMI di lingkungan Akpol berfungsi sebagai panduan operasional dalam menerapkan, mengelola, dan mengevaluasi seluruh proses penjaminan mutu internal. Dokumen ini menjabarkan mekanisme siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar Mutu) sekaligus mengatur peran dan tanggung jawab setiap unit kerja dalam pelaksanaan SPMI.
Melalui manual ini, setiap bagian memiliki pedoman yang jelas terkait tata cara penyusunan dokumen mutu, pelaporan hasil audit, hingga mekanisme tindak lanjut hasil evaluasi. Manual SPMI juga menjadi acuan penting dalam memastikan keterpaduan antarunit agar seluruh kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pengasuhan berjalan sesuai standar mutu yang ditetapkan.
Standar Mutu
Dokumen Standar SPMI Akpol merupakan dokumen yang berisi tolok ukur mutu internal yang melampaui ketentuan SN-Dikti dan disesuaikan dengan kekhasan sistem pendidikan kepolisian. Standar ini meliputi berbagai aspek, mulai dari kompetensi lulusan, proses pembelajaran, sarana dan prasarana pendidikan, hingga pembiayaan dan layanan pembinaan taruna. Selain itu, Akpol juga mengembangkan standar tambahan seperti standar pengasuhan, standar jasmani dan menembak, serta standar latihan kepemimpinan dan praktik fungsi teknis kepolisian.
Standar SPMI yang komprehensif ini menjadikan seluruh kegiatan akademik dan nonakademik di lingkungan Akpol dapat diukur, dievaluasi, dan ditingkatkan secara berkesinambungan untuk menjamin tercapainya mutu lulusan sesuai CPL yang sudah ditetapkan.
Standar Mutu Pendidikan
- Buku Standar Kompetensi Lulusan STD.DIK/003.1/01/SPMI/AKPOL2021
- Buku Standar Isi Pembelajaran STD.DIK/003.1/02/SPMI/AKPOL2021
- Buku Standar Proses Pembelajaran STD.DIK/003.1/03/SPMI/AKPOL2021
- Buku Standar Penilaian Pembelajaran STD.DIK/003.1/04/SPMI/AKPOL2021
- Buku Standar Dosen dan Tenaga Pembelajaran STD.DIK/003.1/05/SPMI/AKPOL2021
- Buku Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran STD.DIK/003.1/06/SPMI/AKPOL2021
- Buku Standar Pengelolaan Pembelajaran STD.DIK/003.1/07/SPMI/AKPOL2021
- Buku Standar pembiayaan Pembelajaran STD.DIK/003.1/08/SPMI/AKPOL2021
Standar Mutu Penelitian
- Buku Standar Hasil Penelitian STD.LIT/003.2/01/SPMI/AKPOL2021
- Buku Standar Isi Penelitian STD.LIT/003.2/02/SPMI/AKPOL2021
- Buku Standar Proses Penelitian STD.LIT/003.2/03/SPMI/AKPOL2021
- Buku Standar Penilaian Penelitian STD.LIT/003.2/04/SPMI/AKPOL2021
- Buku Standar Peneliti STD.LIT/003.2/05/SPMI/AKPOL2021
- Buku Standar Sarana dan Prasarana Penelitian STD.LIT/003.2/06/SPMI/AKPOL2021
- Buku Standar Pengelolaan Penelitian STD.LIT/003.2/07/SPMI/AKPOL2021
- Buku Standar pembiayaan Penelitian STD.LIT/003.2/08/SPMI/AKPOL2021
Standar Mutu Pengabdian Kepada Masyarakat
- Buku Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat STD.PKM/003.3/01/SPMI/AKPOL2021
- Buku Standar Isi Pengabdian kepada Masyarakat STD.PKM/003.3/02/SPMI/AKPOL2021
- Buku Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat TD.PKM/003.3/03/SPMI/AKPOL2021
- Buku Standar Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat STD.PKM/003.3/04/SPMI/AKPOL2021
- Buku Standar Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat STD.PKM/003.3/05/SPMI/AKPOL2021
- Buku Standar Sarana dan Prasarana Penelitian STD.PKM/003.3/06/SPMI/AKPOL2021
- Buku Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat STD.PKM/003.3/07/SPMI/AKPOL2021
- Buku Standar pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat STD.PKM/003.3/08/SPMI/AKPOL2021
Formulir SPMI
Dokumen Formulir SPMI Nomor : FOR/001/SPMI/2021 Formulir SPMI di lingkungan Akademi Kepolisian (Akpol) berfungsi sebagai instrumen utama dalam mendukung sistem penjaminan mutu internal yang terencana, terukur, dan terdokumentasi dengan baik. Setiap formulir disusun secara sistematis untuk memfasilitasi proses pengumpulan data, pencatatan kegiatan, serta pelaporan hasil pelaksanaan standar mutu pada bidang akademik maupun nonakademik.
Formulir SPMI digunakan sebagai sarana kontrol dan bukti otentik terhadap implementasi berbagai standar pendidikan tinggi di Akpol, seperti dalam proses audit mutu internal, monitoring dan evaluasi kegiatan akademik, tindak lanjut hasil rapat tinjauan manajemen, serta supervisi pelaksanaan program kerja di tingkat unit kerja. Melalui sistem pelaporan berbasis formulir ini, setiap unit kerja dapat mendokumentasikan pelaksanaan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) mutu secara berkesinambungan, memantau tingkat pencapaian target, mengidentifikasi hambatan, serta merumuskan tindak lanjut perbaikan yang diperlukan. Setiap data yang terkumpul dari formulir SPMI menjadi dasar bagi penyusunan laporan mutu dan pengambilan keputusan strategis oleh pimpinan.
Akpol berkomitmen untuk mengembangkan formulir SPMI berbasis digital agar proses dokumentasi dan pelaporan mutu menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, formulir SPMI tidak hanya berperan sebagai alat administratif, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi penguatan budaya mutu yang berkelanjutan di lingkungan Akademi Kepolisian.
