Merupakan unit kerja fungsional di Akademi Kepolisian yang mendapatkan mandat untuk merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik dan non akademik di lingkungan Akademi Kepolisian sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. LPM Akpol bertugas menjalankan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan) standar mutu di Akademi Kepolisian agar berjalan dengan baik sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Hal ini sebagai upaya menjamin lulusan Akademi Kepolisian yang sesuai standar mutu dan sasaran mutu yang telah ditetapkan dalam bentuk CPL (Capaian Pembelajaran Lulusan) agar selaras dengan harapan pengguna lulusan Akademi Kepolisian.
Struktur Organisasi
Akademi Kepolisian telah menetapkan unsur pelaksana fungsional penjaminan mutu secara berkelanjutan berdasarkan Surat Perintah Gubernur Akademi Kepolisian No: Sprin 67/XI/2015 tanggal 30 November 2015. Struktur LPM Akpol saat ini berdasarkan Surat Perintah Gubernur Akademi Kepolisian No: Sprin/112/I/KEP/2026 tanggal 22 Januari 2026.
Kombes Pol Sunarno, S.I.K
Kombes Pol Bambang Ashari Gatot, S.I.K., M.H
Penda Tk I Ari Djunaedi, A.Md
AKBP Wina Angrayini, S.H., S.I.K., M.H
AKP Nesia Oktania, S.S., M.Sc
Kompol Lesha Syabrina, S.E, M.Si
AKP Basri
AKBP Sigit Yulianto
AKP Sujiwo
AKP Nuryoko, S.Pd., M.H
AKP Sevfi Hardianti HP, S.T.K
Brigka Agita Kharisma Pratiwi, S.H.
Brigadir Dia Ayu Milatina De Vega, S.H., M.H
Bripda M Iqbal Herta N
Dokumentasi
AKADEMI KEPOLISIAN
Jl. Sultan Agung No. 131, Candi Baru, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah 50232